STRATEGI PENINGKATAN MUTU MANAJEMEN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP) MELALUI AKREDITASI
Abstract
Lembaga kursus dan pelatihan ((LKP) merupakan pendidikan nonformal yang tetap harus patuh pada regulasi pemerintah dibawah pembinaan direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat kementerian pendidikan dan kebudayaan dan harus selalu menjaga mutu manajemen pengelolaanya, mutu manajemen pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan,
apabila dalam penyelengaraannya LKP tersebut memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan (8) standar yaitu: Standar Kompetensi lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, Standar Sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar Pembiayaan dan standar Penilaian. Akreditasi merupakan suatu keharusan bagi para penyelenggara lembaga kursus dan pelatihan sesuai dengan undangundang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Pasal 89 Ayat (5) yang menyatakan bahwa sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum
Kementerian Pendidikan Naasional. 2017 bimbingan teknis peningkatan mutu manajemen LKP, jakarta: Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Apa dan Bagaimana Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Jakarta: Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan nasional
Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Mutu Administrasi Lembaga (Tata Kelola). Jakarta: Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 90 tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur pada Kursus dan Pelatihan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan
Pelatihan.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
www.infokursus.net, NILEK (Nomor Induk Lembaga Kursus) on-line, 21 Oktober 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.